Kejati Sultra Berhasil Kembalikan Rp1,650 Miliar Uang Korupsi Ke Kas Negara
Kendari – Kasus korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terbilang cukup tinggi. Hal itu terlihat dari keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyita uang hasil korupsi senilai Rp1,650 miliar.
Kepala Kejati Sultra Andi Nurwinah mengatakan, uang tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi di Sultra dan kini telah dimasukkan ke kas negara.
“Uang sebesar Rp1,650 miliar yang sudah dimasukkan kembali ke kas negara,” jelasnya seperti dilansir Okezone, Kamis (30/7/2015).
Menurut Andi, uang tersebut berasal dari 52 instansi yang bekerja sama dengan kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dalam kerjasama dengan 52 instansi tersebut, kejaksaan menemukan indikasi akan terjadinya penyelewengan keuangan negara,” ungkapnya.
Kemudian, kata Andi, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan uang negara tersebut, bersedia mengembalikan uang negara itu.
“Para terduga mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara yang disalahgunakan, lalu kasus penyelidikannya tidak diteruskan lagi ke penyidikan alias dihentikan,” tutur Andi. (aK)